BAGIAN DI PERSEKUTUKAN DI ANTARA HADIS SHAHIH, HASAN, DAN DLA’IF

BAGIAN DI PERSEKUTUKAN DI ANTARA HADIS SHAHIH, HASAN, DAN DLA’IF

A.Marfu, Musnad dan Muttasil
Batas yang terkenal mengenai marfu’ ialah hadis yang disandarkan kepada Nabi SAW, pada khususnya baik berupa perkataan, perbuatan, maupun penetapan, baik yang menyadarkannya sahabat, tabi’in atau orang yang dating sesudahnya dan baik sanadanya bersambung atau tidak.
Dari batasan ini menjadi jelas bahwa hadis marfu’ tidak selamanya muttashil (bersambung sanadnya), sanad yang gugur adalah sahabat, sehingga hadis semacam ini disebut mursal, seorang sesudah sahabat, atau disebut seorang yang tidak jelas, sehingga hadis ini dinamakan mungathi, gugur dua orang atau lebih dinamakan hadis mu’dlal. Dari sini timbul kemungkinan hadis marfu’ masuk kedalam bagian yang dipersekutukan ini.
Contoh marfu’ yang berupa perkataan Nabi SAW. Ialah seperti ucapan seorang sahabat.” Aku pernah mendengar Nabi SAW, bersabda begini” atau Rasulullah SAW menuturkan kepada kami begini”, atau sahabat yang lain berkata : “Rasulullah pernah bersabda demikian”, atau “bersumber dari Rasulullah sesungguhnya beliau pernah bersabda demiukian…….”. perlu dicatat bahwa marfu’ itu hanya dipandang dari segi matan saja, tanpa memperdulikan sanad jadi, apa saja yang disandarkan kepada Nabi SAW marfu’ adalah marfu’. Perkataan, perbuatan dan penetapan, semuanya bias disebut matan hadis.
Adapun musnad, menurut pendapat yang kuat, ialah hadis yang bersambung sanadnya, dari perawinya sampai kepada Nabi SAW. Ada pun menurut pendapat yang kuat, musnad bukanlah sinonim dari murfu’, meskipun dalam hadis musnad disyaratkan harus marfu’, kita mengetahui adanya kemungkinan sanad hadis marfu’ terputus, sebab dalam hadis marfu’ pandangan hanya tertuju kepada keadaan matanya saja. Jadi, tidak setiap hadis marfu’ semesti musnad. Sedangkan musnad memerlukan dua syarat, yaiutu bersambungnya sand dna penyandraan kepada Nabi SAW, karena yang dilihat dalam hadis musnad adalah sanad dan matanya. Oleh sebab itu, Al-Hakim berpendapat bahwa musnad hanya digunakan bagi penamaan hadis marfu’ yang musttashil.
Ada pun hadis muttashil atau maushul ialah hadis yang bersambung sanadnya, baik terus naik (marfu’) kapada Nabi SAW. Maupun terhenti (marfu) pada sahabat atau orang yang berada di bawahnya.
B.Mu’anan, Muannan dan Mu’allaq
Hadis mu’an’an adalah hadis yang dalam sanadnya dikatakan “dari fulan” (‘an pulan) tanpa tahdis (mercetakan) atau sunar, (mendengar). Hadis mu’aan’an ini, menurut pendapat yang kuat, termasuk hadis bersanad muttashil, kalau memenuhi tiga syarat yaitu :
1.Para perawinya harus adil.
2.Perawi harus pernah bertemu dengan ornag yang memberi hadis.
3.Terbebas dari tadlis (menggurkan rawi di atasnya dengan maksud tertentu.
Mengenai banyaknya hadis mu’an’an dalam kitab shahih, terutama dalam shaihi muslim, mereka menujukkan kepada urtaian-uraian dalam kitab shahih, dalam uraian-uraian itu disebutkan dengan jelas jalur-jalur hadis yang menggunakan kata-kata “menceritakan” atau “mengengar”. Dalam shahih muslim sendiri ada satu hadis yang mempunyai banyak jalur dan tidak seluruhnya dengan cara mu’an’an.

isi lengkap download disini