EKONOMI ISLAM KEDUDUKAN HARTA DAN PEMILIKAN DALA ISLAM

PEMBAHASAN

A. Kedudukan Harta dan Pemilikan dalam islam
a) Kepemilikan dan kedudukan harta dalam manusia
Islam mengatur masalah harta dan pertukatanya yaitu hal yang berhubungan dengan tukar menukat harta benda yang termasuk di dalamnya mengenai jual beli (Bai’a), sewa menyewa (ijarah), hutang prutang, menjual sesuatu tanpa di lihat zatnya (**) pinjam meminjam (An’yah) menitipkan benda (wadi’ah) berwakil (wakalah), memindahkan hutnag dari tanggapan seorang kepada orang lain (Hiwalah), menjamin hutang atau menghadirkan benda atau orang ke yang di tentukan (Dhaman) melarang menahan seseorang mengedarkan atau memindahkan hartanya (Hajru) minta dikembalikan benda yang hilang yang pembayaran yang ditentukan (Taiialah), harta atau tanggapan yang di tinggalkan orang yang meninggal dunia (warisan) pesan atau amanah yang di ucapkan ditulis oleh seornag mengenai harta atau tanggungan yang wajib di laksanakan oleh ornag yang menerima wasiat.
Bumi dan langit dengan segala sesuatu yang ada di antara kedunya, demikian juga apa-apa yang terdapat dalma perut bumi merupakan miliknya. Firman Allah dalam surat Asy-Syura : 49 : sebagai berikut :



Artinya :
“Kepunyaan Allah-Lah kerajaan langit dna bumi”.
Selain itu harta milik yang tercela menurut islam yaitu harta yang dijadikan sebagai tujuan pokok, yakni menjadikan harta sebagai pelindungan ataupun yang ditimbun serta disembunyikan.

B.Kepemilikan Dalam Islam
Makna kepemilikan tidak lebih dari sekedar rengmaan suatu guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Islam juga mengakui kepemilikan bersama (syrkah) sdan kepemilikan Negara. Kepemilikan bersama antar manusia yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dan atas kerelaan bersama.

C.Faktor penyebab adanya kepemilikan
Faktor penyebab adanya kepemilikan dalam islam.
1)Tidak menguntukan hidup kepada orang lain.
Maksudnya adalah adanya ketergantungan materi mangharap belaskasih orang lain.
2)Semangat dan merasa tenang dalam beribadah kepada Allah SWT
Seorang muslim harta tidaklah melainkan sebatas-wasilah perantara guna mencapai tujuan-tujuan mulia.
3)Menolong sesama
Sebagai mana telah di riwayatkan dari : dari Abdurrahman Bin Auf, barkata : menyumbang, silaturahmi, mendekatkan kepada Allah SWT, bergitu juga zubair Ibnu awan berkata : sesungguhnya harta adalah cirinya sumber kebaikan dijalan Allah.

isi download disini