Tweet |
Mata
Kuliah : Ilmu Alamiah Dasar
Judul : Peran Masyarakat dalam Pengendalian
Lingkungan
Jumlah : 9 halaman
Tingkat : Pelajar/Mahasiswa/Umum
Kode :
Download:
ISI
POKOK
TAP MPR No. IX
tahun 2001 telah menggariskan perlunya DPR dan Presiden untuk meninjau
kembalinya semua Undang-Undnag dan peraturan sekretariat tentang pengelolaan
sumber daya alam. Dan sebuah penelitian pun di lakukan oleh lembaga Ilmu
pengetahuan indonesia
(LIPI) fokus penelitianya adalah pada dimensi hukum dan kebijakan kelembagaan
yang mengelola DAS (Daerah Aliran Sungai).
Kondisi
kerusakan DAS merupakan salah satu fakta terjadinya konflik ketidak serasian
atau penyimpangan pemanfaatan ruang sehingga terjadi sebuah penyimpangan dan
pemerintahan telah melakukan sebuah Rekomendasi langkah-langkah menuju
pelestarian DAS, sehingga kita dapat memperoleh beberapa kunci keberhasilan
ko-manajemen, selain itu ada beberapa prinsip-prinsip penting yang harus
dilakukan dalam ko-manajemen.
Selain
langkah-langkah dan prinsip-prinsip yang penting itu, peranan masyarakat dalam
pengendalian lingkungan sangat berperan penting, karena masyarakat menjadipelaku
utama dalam pengembagan lingkungan.
1.1 PENJELASAN ISI
TAP MPR No. IX
tahun 2001 telah menggariskan perlunya DPR dan presiden untuk meninkau kembali
semua Undang-Undang dan peraturan Sektorat tentang pengelolaan sumber daya alam
dan pembaruan agrarian untuk kemudian menggantikannya dengan peraturan baru
yang lebih komprehensif dan ramah lingkungan. Namun mengalami kesulitan untuk
membawa kesratu perubahan yang berarti karena begitu kompleks dan rumitnya
upaya pengelolaan serta penegakkan hukum lingkungan khusunya di wilayah DAS
(Daerah Aliran Sungai) 1. terpadu, citarum dan kawasan jabodetabek panjar 2.
Ketika
penelitian dalam kemasan program kompetetif yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2003 tim yang melakukan kajian dengan
cara pendekatan social masyarakat. Di wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai)
Citarum, dan DAS Ciliwung dan Cisanda atau yang disebut dengan kawasan Jakarta,
Bogor, Puncak, dan Cianjur (Jabopunjur) merapatkan bahian dari penelitian
terpadu dari nernagai disiplin ilmu focus penelitian adalah pada dimensi hokum
dan kebijakan kelembagaan yang mengelola DAS dan peran serta masyarakat.
Faktor yang
menunjukkan terjadinya konflik dan ketidakserasian atau penyimpangan
pemanfaatan ruang khususnya antara pemanfaatan kawasan pemukiman, perkotaan,
industri, pertanian, dan kawasan lindung. Bentuk-bentuk penyimpangan itu
diantaranya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai untuk pemukiman bataran sungai
juga berubah fungsi dan juga pemanfaatan ruang untuk pemukiman pada wilayah
rotasi air, seperti rawa-rawa dan lahan basah. Adapun perubahan secara
besar-besaran penggunan lahan baik lahan pertanian dan sebagainya. Selain itu
masih terdapat beberapa masalah yang terjadi di kawasan kanodetabek punjur
yaitu masalah Urbansprawl senagai akinat adanya perkembangan pembangunan dalam
skala besar dalam kawasan jabodetabek.
Perkembangan
pembangunan itu pun di ikuti dnegan peningkatan jumlah penduduk, perkembangan
pembangunan di bagian hulu kawasan, telah mempersempit vegetasi yang menutupi
permukaan tanah sehingga terjadinya penyempitan sungai akibat sedimentasi dari
pertikel-partikel yang terbawa. Adapun permasalahan lain adlaah perkembangan
indrastruktur yang tidak terkendali, khususnya pembangunan yang terjadi di
lintas wilayah yang memiliki keterkaitan dengan fungsi dan struktur alam.
Selain itu meningkatkanya kebutuhan penduduk, peningkatan jumlah kendaraan yang
semakin pesat serta adanya fenomena ketidak seimbangan antara pembangunan jalan
dengan jumlah kepemilikan kendaraan.
Rekomendasi
langkah-langkah menuju pelestarian DAS (Daerah Aliran Sungai) yaitu pengelolaan
yang dilakukan oleh pemerintahan itu secara kongkrit terwujud dalam kegiatan
yang meliputi pembuatan peraturan pelaksanaan serta pengawasannya, kegiatan
langsung yang manifasilitasi pemanfaatan kawasan hutan yang di lakukan oleh
pemerintahan. Dalam pengelolaan partisipasi masyarakat memang perlu untuk
melaksanakan apa yang sudah di putuskan oleh pemerintahan dan partisipasi itu
lebih bersifat semu oleh karna itu beberapa kunci keberhasilan dari
ke-manajemen adalah :
-
Adanya batas-batas wilayah yang jelas
-
Setiap orang yang memanfaatkan sumberdaya
di wilayah itu dan berpartisipasi dalam pengelolaan harus dikatehui dengan
jelas.
-
Kelompok masyarakat yang terlibat dalam
pengelolaan sebaliknya tinggal secara tetap di dekat wilayah pengelolaan.
-
setiap orang yang terlibat dalam
pengelolaan harus mempunyai harapan bahwa manfaat yang di peroleh dalam
pengelolaan harus lebih besar dari pada biaya yang dikeluarkan.
-
Penerapan pengelolaan harus sederhana dan
terintegrasi
-
Masyarakat lokal yang terlibat dalam
pengelolaan membutuhkan pengakuan legal dari pemerintahan daerah, sehingga hak
dan kewajiban dapat terlindungi.
-
Adanya kelompok inti yang bersedia
melakukan semaksimal mungkin untuk terlaksananya pengelolaan.
-
Perlu adanya pendelagasian proses
administrasi dan tanggung jawab pengelolaan dari pemerintahan kepada kelompok
msyarakat yang terlibat.
-
Perlu ada sbeuah lembaga kordinasi yang
berada di luar kelompok masyarakat yang terikat dan beranggotakan wakil dari
masyarakat lokal dna semua seakeholder untuk memonitor penyusunan pengelolaan
lokal dan pemecahan konflik.
-
Diperlukan upaya yang mampu memberikan
peningkatan ketrampilan dan kepedulian masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan
pengelolaan.
Selain itu ada prinsip penting harus di lakukan dalam ko-manajemen
yaitu :
-
Adanya desentialisasi atau pendelogasian
kekuasaan
-
Dalam ko-manajemen peranan msyarakat
sekitar hutan lebih di utamakan.
-
Keterlibatan msyarakat merupakan hal yang
sangat penting dalam sistem ko-manajemen.
-
Setiap unsur yang terlibat dalam
pengelolaan kawasan di audi oleh masyarakat.
-
Setiap unsur dalam pengelolaan bersama
dapat di gambarkan secara tepat pengaruhnya terhadap kegiatan yang di lakukan.
-
Keputusan yang di ambil dalam pemanfaatan
lingkungan di dasarkan pada konsensus antar pihak-pihak yang terlibat melalui
negosiasi dan kompromi.
-
Setiap keputusan yang di ambil
memperhatikan kesejahteraan masyarakat juga memperhatikan aspek kelestarian
lingkungan.
-
Pemanfaatan kawasan hutan di lakukan
secara adil dna jujur antar berbagai pihak.
Melalui sistem
pengelolaan yang terpadu maka beberapa keuntungan akan di dapat yaitu :
-
Inverstasi yang berlebihan baik dari
masyarakat maupun dari perusahaan pertambangaan.
-
Dapat meningkatkan sumber daya hutan dan
meningkatkan jumlah sumber daya yang ada.
-
Untuk menjamin kesetaraan alokasi
kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya hutan.
-
Dapat mengurangi konflik antar berbagai
pihak.
-
Dan dapat juga mengurangi konflik yang terjadi
antar pemerintahan dengan masyarakat yang memanfaatkan sumber daya hutan.
-
Dapat meningkatkan perkembangan ekonomi
masyarakat dan meningkatkan perbedayaan masyarakat.
Harapan bahwa
masyarakat dapat berperan dalam pengendalian lingkung karena masyarakat yang
menjadi pelaku utama dalam pengembangan dari pedesaan sampai di kota-kota.
Namun
pendidikan di pedesaan rata-rata rendah dan jauh dari akses informasi dan
komunikasi selain itu sarana dan prasarana sosial dan ekonomi juga terbatas.
1.2 MANFAAT
Dari uraian di
atas kita dapat mengambil manfaatnya yaitu kita harus ikut serta melestarikan
lingkungan alam di sekitar kita khususnya di DAS (Daerah Aliran Sungai) karna
pa bisa lingkungan bersih dan teratur kita sendiri ataupun masyarakat yang akan
menerima dampak langsung dari pengelolaan lingkungan itu sendiri.
Namun semua itu bisa terwujud
dengan kerjasama dari pemerintahan dan masyarakat pemerintahan itu sendiri
secara kongkret melalukan kegiatan yang meliputi, pembuatan peranturan,
pelaksanaan serta pengawasan dan kegiatan langsung dan masyarakat sebagai
pelaksana apa yang sudah di putuskan oleh pemerintahan itu sendiri, selain itu
masyarakat juga merupakan pengembangan dari pedesaan sampai di kota-kota…..Read
More