Isi Kandungan Alquran


Mata Kuliah  : Perbankan Syariah
Judul           : Isi Kandungan Al-Qur’an
Jumlah        : 13 halaman
Tingkat        : Pelajar/Mahasiswa/Umum
Kode            :

Download:
===============================================================
Gambaran Isi:

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Islam adalah suatu agama yang praktis dan mengandung segala yang baik serta diperuntukkan bagi manusia terlepas dari pengaruh waktu, tempat ataupun bidang – bidang perkembangan budaya, sosial dan teknologi. Islam memberi tuntunan kepada kita kearah jalan kehidupan yang sempurna dan bebas dari kelemahan agama – agama lain. Jual beli dan riba memang sama – sama memberikan keuntungan, tapi telah jelas bahwa jual beli dihalalkan dan riba diharamkan. Namun demikian, tak jarang karena ketidaktahuan tentang perbedaan yang amat mendasar antara jual beli dan riba mengakibatkan transaksi yang tidak sah tetap dilakukan, bagi mereka keuntungan yang lebih banyak itu lebih penting

B.     Tujuan
            Dengan adanya penjelasan sedikit mengenai perbedaan dari jual beli dan riba, bunga dan keuntungan, bunga dan bagi hasil serta investasi dan membungakan uang, masyarakat akan lebih memahami letak kehalalan dari jual beli, keuntungan, bagi hasil dan investasi, juga akan mengetahui mengapa riba dan bunga itu diharamkan. Sehingga tidak akan ada lagi anggapan memperoleh keuntungan yang besar tetapi degan jalan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Ini akan mejadi salah satu jembatan menuju perekomian masyarakat yang adil dan sejahtera.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    JUAL BELI
  1. Pengertian
Jual beli secara etimologis artinya menukar harta dengan harta. Sedangkan secara terminologi artinya  transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian “fasilitas” dan “kenikmatan”, agar tidak termasuk didalamnnya penyewaan dan menikah.
  1. Klasifikasi dan Pembagian Jual beli
a)      Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan
v     Jual beli umum, yaitu menukar uang  dengan barang.
v     Jual beli ash - sharf  atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan uang.
v     Jual beli muqayadhah  atau barter, yakni menukar barang dengan barang.
b)      Klasifikasi  Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
v     Jual beli bargainal ( tawar – menawar ), yakni jual beli dimana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
v     Jual beli amanah, yakni jual beli dimana penjual memberitahukan harga modal jualannya. Jual beli amanah dibagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Jual beli Murabahah, yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
2.      Jual beli Wadhi’ah, yakni jual beli dengan harga dibawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui.
3.       Jual beli Tauliyah, yakni jual beli dengan menjual barang dengan harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.
v     Jual beli muzayadah (lelang), yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan meenambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
c)      Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
·         Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
·         Jual beli dengan peembayaran tertunda.
·         Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
·         Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama – sama tertunda.
  1. Syarat – Syarat Sah Jual Beli
a.       Pihak – pihak pelaku harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktifitas jual beli, yakni dengan kondisi yang sudah aqil baligh serta berkemampuan memlih.
b.      Objek jual beli terebut harus suci, bermanfaat, bias diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah  satu pihak.
c.       Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terkena faktor “ketidaktahuan” yang bisa termasuk “menjual kucing dalam karung”, karena itu dilarang.
d.      Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuuk jangka masa tertentu yang diketahui  atau ttidak diketahui

  1. Sebab – Sebab Dilarangnya Jual Beli
Sebab – sebab dilarang jual beli bisa kembali kepada akad jual beli dan bisa kepada hal lain. Yang berkaitan dengan objeknya adalah sebagai berikut.
o       Tidak terpenuhinya syarat adanya perjanjian (menjual yang tidak ada).
o       Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi yang disyariatkan dari objek yang diperjualbelikan, seperti menjual bangkai, daging babi dan benda – benda haram lainnya, atau menjual barag – barang najis.
o       Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual.

Yang berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual belinya, ada dua macam:
o       Karena jual beli yang mengandung riba.
o       Karena jual beli yang mengandung kecurangan.
  1. Jual Beli Yang Diharamkan
a.       Menjual tanggungan dengan tanggungan, yakni menjual hutang dengan hutang. Beberapa aplikasinya adalah:
§         Menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga.
§         Menjual harga yang ditangguhkan dengan barang dagangan tertentu yang juga diserahterimakan secara tertunda.
§         Menjual harga yang ditangguhkan dengan barang yang digambarkan kriterianya dan diterima secara tertunda.
§         Menjual barang yang digambarkan kriterianya secara tertunda dengan barang yang digambarkan kriterianya secara tertunda pula.
b.      Jual beli dan syarat, larangan tentang menjual dengan syarat bahwa syarat disitu adalah yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli atau yang menyebabkan rusaknya harga jual.
c.       Dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli, dilarangnya bentuk jual beli ini karena dua hal : Pertama, Ketidakjelasan dan ketidakstabilan harga. Kedua, Ada kemungkinan terjadinya riba. Alasannya, karena yang demikian itu berarti ia memindahkan kepemilikan dengan pembayaran satu rupiah secara kontan dan dengan dua rupiah bila dibayar dengan tertunda.
d.      Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang atau menawar barang yang masih ditawar orang lain.
e.       Menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Jika kedua belah pihak yang saling tawar – menawar ada indikasi tidak bias meyepakati satu harga, tidak diharamkan untuk menawar barang transaksi mereka.
f.       Menjual anjing. Kalangan Syafi’iyah dan Hambaliyah menganggap tidak sah menjual anjing, meskipun anjing yang sudah berburu. Sementara Malikiyah membedakan antara anjing yang boleh dipelihara.
g.      Berdagang alat – alat musik dan hiburan. Allah mengharamkan sesuatu tentu Allah juga mengharamkan menjualnya dan memperdagang-kannya, alasan inilah diharamkan berjualan alat musik dan hiburan, kecuali yang boleh digunakan ( duff / rebana ).
h.      Berjualan ketika dikumandangkan adzan jum’at, karena sesungguhnya jual beli pada saat adzan dikumandangkan ini menyebabkan seseorang melalaikan shalat, akhirnya meninggalkan sebagiannya atau bahkan seluruhnya. Untuk menghindarinya maka jual beli harus dilakukan oleh orang yang tidak wajib shalat jum’at.

B.     RIBA
  1. Pengertian     
Riba secara bahasa bermakna ziyadah, yaitu tambahan, selain itu riba juga berarti tumbuh dan membesar. Secara istilah riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam – meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam .....Read More

BAB III
KESIMPULAN


            Firman Allah SWT dalam surat al –Baqarah ayat 275, ”...dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”. Sangatlah jelas bahwa jual beli dan riba itu memang berbeda, satu dihalalkan dan satu lagi diharamkan. Jual beli adalah pertukaran harta ( benda ) dengan harta berdasarkan cara khusus ( yang dibolehkan ). Sedangkan riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok tau modal secara bathil. Dalam Islam segala bentuk kebathilan amatlah dikecam, termasuk didalamnya riba, yang ancamannya benar – benar dipertegas oleh Allah SWT.
            Jual beli dan riba sama – sama memperoleh keuntungan, namun dalam riba keuntungan tersebut biasa disebut dengan bunga. Bunga dilarang dalam Islam karena menimbulkan kesengsaraan bagi penanggung bunga. Oleh karena itu, dalam perbankan syariah segala produk yaang ada disesuaikan dengan syariat Islam dan mengindari riba. Karena perbankan syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berlebihan dana dengan pihak yang berkekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesui dengan hukum Islam.....Read More   

========================================================