Tweet |
Pendidikan saat ini sangatlah penting. Di sekolah maupun perguruan tinggi sangat diharapkan bahwa guru harus memiliki kesadaran professional karena dengan guru yang professional tersebut juga dapat menambah mutu kualitas sekolah tersebut. Apalagi pada tahun 2015 nanti semua guru diharuskan S1 (Strata 1), hal itu dilakukan pula guna untuk meningkatkan kualitas guru dan para peserta didiknya. Namun kadang ada pula guru yang dalam penguasaan materinya masih kurang. Akan tetapi harus ditingkatkan guna menciptakan SDM yang berpendidikan dan berilmu tinggi.
PENDAHULUAN
Pendidikan saat ini sangatlah penting. Di sekolah maupun perguruan tinggi sangat diharapkan bahwa guru harus memiliki kesadaran professional karena dengan guru yang professional tersebut juga dapat menambah mutu kualitas sekolah tersebut. Apalagi pada tahun 2015 nanti semua guru diharuskan S1 (Strata 1), hal itu dilakukan pula guna untuk meningkatkan kualitas guru dan para peserta didiknya. Namun kadang ada pula guru yang dalam penguasaan materinya masih kurang. Akan tetapi harus ditingkatkan guna menciptakan SDM yang berpendidikan dan berilmu tinggi.
ANALISIS TENTANG PENDIDIKAN
Setelah membaca makalah ini saya dapat menarik kesimpulan bahwa guru yang professional harus memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personality dan social. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai He does his job well artinya guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik.
Penerapan prinsip profesionalisme guru harus diterapkan oleh semnua guru karena guru merupakan ujung tombak terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan peran yang amat strategis itu maka sebenarnya guru berada pada posisi yang serba sulit. Disatu sisi guru memiliki peran yang sangat besar dalam menciptakan sumber daya manusia, tetapi disi lain kualitas guru dipertanyakan bahkan muncul pertanyaan tentang hakikat profesionalisme guru.
Menurut guru dalam UU No. 14 Th. 2005, guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
Download disini