Tweet |
Judul: Sterilisasi (Vasektomi ,Tubektomi) dan Aborsi
Jumlah: 13 halamanTingkat: Pelajar/Mahasiswa/Umum
Kode: ~
Harga: Rp.0,00
Download:
~ Link 1.Doc
~ Link 2.PDF
~ Link 3.Rar
-------------------------------------------------------------------------------------
Gambaran Isi:
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Sterilisasi
Seperti yang disebutkan diatas sterilisasi adalah suatu usaha memandulkan
wanita atau pria, agar tidak
dapat menghasilkan keturunan. Sterilisasi berbeda dengan cara – cara /
alat –alat kontrasepsi lainnya yang pada umumnya hanya bertujuan
menghindari/menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja, atau
memutuskan pertemuan antara sel jantan (sperma) dengan sel telur (ovum) pada wanita. Dilaksanakannya sterilisasi dikarnakan beberapa faktor diantaranya:
a. Indikasi medis yang biasanya dilakukan pada wanita yang mengidap penyakit yang dianggap dapat membahayakan jiwanya. Diantaranya:
1. Penyakit jantung
2. Penyakit ginjal
3. Hipertensi dan sebagainya
b.
Sosial Ekonomi yang biasanya dilakukan karena dengan alasan tidak
sanggup memenuhi kewajiban bila mereka melahirkan anak, karena terlalu
miskin.
c.
Permintaan Sendiri, dikarnakan mungkin suami atau istri ingin
mengarahkan kegiatan yang lebih banyak di rumah tangganya, maka ia tidak
menginginkan anak walaupun ekonominya mampu.
- Macam – macam sterilisasi
1. Vasektomi
Vasektomi
yaitu sterilisasi atau pemandulan pada laki – laki yang tujuanya agar
tidak memiliki anak atau keturunan. Vasektomi atau vas ligation
dilakukan dengan cara memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sel sperma tidak bisa keluar melalui penis. .....Read More
BAB III
KESIMPULAN
Sterilisasi
merupakan suatu tindakan yang menyebabkan seorang wanita tidak bisa
hamil lagi. baik menggunakan metode vasektomi maupun tubektomi. yang
tujuannya memandulkan wanita atau pria dengan jalan perusakan sel
reproduksi maupun pematongan.
Menurut
ajaran islam sterilisasi ini tidak diperbolehkan atau haram hukumnya
jika disengaja. namun jika dalam keadaan yang darurat yang bisa
menyebabkan kematian, maka sterilisasi diperbolehkan.
Aborsi
merupakan usaha untuk mengangkat janin dengan jalan mematikan atau
pengakhiran kehamilan / hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar
kandungan.
Menurut
islam abortus haram hukumnya atau tidak diperbolehkan, karena tindakan
yang melenyapkan nyawa yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk
pembunuhan. Kecuali abortus yang dilakukan semata –mata bertujuan untuk
menyelamatkan nyawa seorang ibu atas anjuran dokter yang terpercaya......Read MoreDownload:
~ Link 1.Doc
~ Link 2.PDF
~ Link 3.Rar
===============================================================