Tweet |
LEMBAGA PENDIDIKAN PAUD BUMIMAS
DESA BUMIMAS
Alamat : Dusun Desa Balungrejo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur

SURAT KEPUTUSAN
KETUA LEMBAGA PENDIDIKAN PAUD BUMIMAS
NOMOR : 001/LP-BM/I/2009
TENTANG
PENGANGKATAN GURU PAUD “BUMIMAS” BUMIMAS
KETUA LEMBAGA PENDIDIKAN PAUD “BUMIMAS”
Menimbang : 1. Bahwa PAUD suatu upaya pembinaan ditujukan bagi anak yang menitik beratkan pada peletaan dasar kearah tumbuh kembang fisik dan sosioemosional serta sikap dan prikalu anak usia dini
2. Bahwa minat masyarakat untuk keinginan terselenggaranya pendidikan anak usia dini (PAUD) dilingkungan dusun (42A)
Mengingat : 1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
2. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. SK Mendiknas No. 051/ U/2001 tentang Pembentukan - Direktorat PAUD
5. Serat Pendegri Kepada Gubernur dan Mendagri
No 9/2155/SJ/2003 tentang Pembinaan dan Fasilitas PLS
6. SK Bupati Lampung Timur No. 820/329/06/UK/2006 tentang Pengangkatan PLS
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai kepala PAUD “BUMIMAS” dusun Balungrejo Desa Bumimas (42A) Kec. Batanghari
Download
~ Surat Keputusan Ketua LP PAUD
~ Surat Keputusan Ketua LP PAUD